Peraturan Akademik


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.
Peraturan Akademik: adalah seperangkat aturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, serta hak dan kewajiban peserta didik dalam proses pembelajaran.
2.
Madrasah: adalah Madrasah Tsanawiyah Nurul Huda NW Gondang, satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang beralamat di Dusun Karang Pendagi, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, KLU-83353.
3.
Kepala Madrasah: adalah pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan peraturan akademik.
4.
Peserta Didik: adalah anggota masyarakat yang terdaftar dan sedang mengikuti proses pendidikan di madrasah ini.
5.
Guru: adalah pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik.
6.
Guru: adalah pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik.
7.
Kurikulum: adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
8.
Kurikulum Berbasis Cinta (KBC): adalah filosofi pendidikan yang mengintegrasikan nilai spiritualitas dan kasih sayang dalam seluruh aktivitas madrasah.
9.
Asesmen/Penilaian: adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, meliputi penilaian harian, penilaian tengah semester, dan penilaian akhir.
10.
Panca Cinta: adalah poros karakter utama yang meliputi Cinta Allah & Rasul, Cinta Diri & Sesama, Cinta Ilmu, Cinta Lingkungan, dan Cinta Tanah Air.
11.
P5RA: adalah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin yang dilaksanakan sebagai kegiatan kokurikuler.
12.
Kesiswaan: adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan karakter, minat, bakat, kedisiplinan, dan kesejahteraan peserta didik.
13.
Disiplin Positif: adalah pendekatan pembinaan kesiswaan yang menekankan pada kesadaran diri dan restitusi, bukan hukuman fisik atau verbal.
14.
Sarana dan Prasarana (Sarpras): adalah segala fasilitas fisik, perangkat teknologi, dan lingkungan madrasah yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan.
15.
Hubungan Masyarakat (Humas): adalah sistem komunikasi dan kemitraan antara madrasah dengan orang tua, alumni, instansi pemerintah, dan masyarakat luas.
BAB II
ASPEK KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Pasal 2

Implementasi kurikulum menggunakan kerangka Kurikulum Merdeka dengan metode Deep Learning yang berfokus pada pemahaman mendalam dan kebermaknaan bagi peserta didik.

Pasal 3
(1)
Beban belajar terdiri dari kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler (P5RA).
(2)
Alokasi waktu P5RA diatur secara efisien sesuai standar KMA 1503 Tahun 2025 untuk memberi ruang pada penguatan karakter Panca Cinta.
BAB III
ASPEK KESISWAAN
Pasal 4

Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, perundungan, dan diskriminasi melalui sistem keamanan madrasah yang ramah anak.

Pasal 5
(1)
Kedisiplinan peserta didik dipantau melalui jurnal perkembangan karakter berbasis Panca Cinta.
(2)
Penanganan pelanggaran tata tertib wajib dilakukan melalui tahapan Restitusi oleh Guru Mapel, Wali Kelas, Guru BK, dan Pimpinan Madrasah.
BAB IV
ASPEK SARANA DAN PRASARANA
Pasal
6

Peserta didik dan seluruh warga madrasah berkewajiban menjaga, memelihara, dan bertanggung jawab atas fasilitas yang disediakan madrasah.

Pasal
7

Penggunaan sarana laboratorium, perpustakaan, dan teknologi informasi hanya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan wajib mematuhi SOP penggunaan aset.

BAB V
ASPEK HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 8

Orang tua/wali murid merupakan mitra strategis yang wajib berperan aktif dalam program penyelarasan pendidikan karakter (Parenting KBC).

Pasal 9

Madrasah wajib menyediakan kanal pengaduan dan informasi yang transparan bagi masyarakat guna menjaga akuntabilitas publik.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

Hal-hal teknis mengenai operasional masing-masing aspek dalam peraturan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Teknis Bidang yang ditetapkan secara terpisah.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Updated by: MTS NURUL HUDA NW GONDANG | 2026